Your Adsense Link 728 X 15

Pages

W. R. SUPRATMAN

Posted by Mustafa Kamal Wednesday, January 16, 2013 0 komentar

W. R. SUPRATMAN

Bila kita menyanyikan atau mendengarkan lagu kebangsaan kita Indonesia Raya, maka teringatlah kita kepada penciptanya yaitu Wage Rudolf Supratman. W.R. Supratman dilahirkan pada hari Senen Wage tanggal 9 Maret 1903, di Desa Somongari Purworejo Jawa Tengah. Mula-mula ia masuk sekolah Boedi Uetomo tetapi keluar sebelum tamat, berhubung ibunya meninggal dunia. Tahun 1914 ia dibawa oleh kakak kandungnya yang tertua Rukiyem Supratiyah yang bersuamikan bangsa Belanda bernama W. M. van Eldik. Oleh kakaknya ia dimasukkan ke sekolah Belanda, dengan memberinya nama Rudolf. Tetapi tak beberapa lama dikeluarkan karena diketahui bahwa ia bukan keturunan orang Belanda. Kemudian dimasukkan ke sekolah Melayu dan melanjutkan ke sekolah Guru. Setelah tamat sekolah Guru ia bekerja sebagai Guru di Makassar, tetapi tidak beberapa lama jabatan Guru ini ditinggalkan, kemudian bekerja disebuah kantor Advokat.
Ia mendirikan sebuah perkumpulan musik yang diberi nama Black and White. Tahun 1924 pindah ke Surabaya, selanjutnya bekerja sebagai wartawan surat kabar Kaoem  Moeda di Bandung kemudian di kantor berita Alpena, dan akhirnya pada tahun 1926 di surat kabar Sin Po Jakarta. Pada saat bekerja sebagai wartawan inilah ia mulai mendekatkan diri kepada tokoh-tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia. Maka saat diadakan Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, berkumandanglah lagu ciptaannya Indonesia Raya yang langsung diperdengarkan sendiri kepada peserta kongres secara vokal dan gesekan biolanya. Lagu-lagu berikutnya ialah Ibu Kita Kartini (1929), Mars KBI (Mars Kepanduan Bangsa Indonesia) 1930, dan Di Timur Matahari (1930). Sejak itu pulalah gerak-geriknya selalu diawasi oleh Pemerintah Hindia Belanda. Karena kesehatannya menurun, tahun 1934 ia dibawa keluarganya di Cimahi, dan tahun 1936 pindah lagi ke Randu Dongkal Pemalang. Setelah sembuh sakitnya pindah ke Surabaya, dan di kota ini pulalah terciptanya lagu Mars Parindra dan Suryawirawan. Di awal bulan Agustus 1938 lahir pula ciptaan lagunya yang berjudul Mata Hari Terbit, yang setelah dinyanyikan menyebabkan ia ditahan polisi kolonial Pemerintah Hindia Belanda.
Kemudian ia dikeluarkan kembali dari tahanan, dan sejak ini pulalah kesehatannya terus menurun, lalu dibawa oleh keluarganya ke Surabaya.
Pada malam tanggal 17 Agustus 1938, pencipta lagu kebangsaan Indonesia ini menutup mata untuk selama-lamanya, meninggalkan bangsa Indonesia tercinta.
Atas jasa-jasanya Gubernur Jawa Timur telah memberikan Piagam Penghargaan melalui ahli warisnya, kemudian oleh Pemerintah RI ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, serta dianugerahi Bintang Mahaputra Anumerta III, yang oleh ahli warisnya sekarang disimpan di Departemen Sosial.
W.R. Supratman komponis yang berjuang lewat karya lagunya ini kini telah tiada, namun “Indonesia Raya” masih tetap membahana setiap saat, dinyanyikan dan diagungkan oleh bangsa Indonesia, bahkan dikenal oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia.


Bila kita menyanyikan atau mendengarkan lagu kebangsaan kita Indonesia Raya, maka teringatlah kita kepada penciptanya yaitu Wage Rudolf Supratman. W.R. Supratman dilahirkan pada hari Senen Wage tanggal 9 Maret 1903, di Desa Somongari Purworejo Jawa Tengah. Mula-mula ia masuk sekolah Boedi Uetomo tetapi keluar sebelum tamat, berhubung ibunya meninggal dunia. Tahun 1914 ia dibawa oleh kakak kandungnya yang tertua Rukiyem Supratiyah yang bersuamikan bangsa Belanda bernama W. M. van Eldik. Oleh kakaknya ia dimasukkan ke sekolah Belanda, dengan memberinya nama Rudolf. Tetapi tak beberapa lama dikeluarkan karena diketahui bahwa ia bukan keturunan orang Belanda. Kemudian dimasukkan ke sekolah Melayu dan melanjutkan ke sekolah Guru. Setelah tamat sekolah Guru ia bekerja sebagai Guru di Makassar, tetapi tidak beberapa lama jabatan Guru ini ditinggalkan, kemudian bekerja disebuah kantor Advokat.
Ia mendirikan sebuah perkumpulan musik yang diberi nama Black and White. Tahun 1924 pindah ke Surabaya, selanjutnya bekerja sebagai wartawan surat kabar Kaoem  Moeda di Bandung kemudian di kantor berita Alpena, dan akhirnya pada tahun 1926 di surat kabar Sin Po Jakarta. Pada saat bekerja sebagai wartawan inilah ia mulai mendekatkan diri kepada tokoh-tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia. Maka saat diadakan Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, berkumandanglah lagu ciptaannya Indonesia Raya yang langsung diperdengarkan sendiri kepada peserta kongres secara vokal dan gesekan biolanya. Lagu-lagu berikutnya ialah Ibu Kita Kartini (1929), Mars KBI (Mars Kepanduan Bangsa Indonesia) 1930, dan Di Timur Matahari (1930). Sejak itu pulalah gerak-geriknya selalu diawasi oleh Pemerintah Hindia Belanda. Karena kesehatannya menurun, tahun 1934 ia dibawa keluarganya di Cimahi, dan tahun 1936 pindah lagi ke Randu Dongkal Pemalang. Setelah sembuh sakitnya pindah ke Surabaya, dan di kota ini pulalah terciptanya lagu Mars Parindra dan Suryawirawan. Di awal bulan Agustus 1938 lahir pula ciptaan lagunya yang berjudul Mata Hari Terbit, yang setelah dinyanyikan menyebabkan ia ditahan polisi kolonial Pemerintah Hindia Belanda.
Kemudian ia dikeluarkan kembali dari tahanan, dan sejak ini pulalah kesehatannya terus menurun, lalu dibawa oleh keluarganya ke Surabaya.
Pada malam tanggal 17 Agustus 1938, pencipta lagu kebangsaan Indonesia ini menutup mata untuk selama-lamanya, meninggalkan bangsa Indonesia tercinta.
Atas jasa-jasanya Gubernur Jawa Timur telah memberikan Piagam Penghargaan melalui ahli warisnya, kemudian oleh Pemerintah RI ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, serta dianugerahi Bintang Mahaputra Anumerta III, yang oleh ahli warisnya sekarang disimpan di Departemen Sosial.
W.R. Supratman komponis yang berjuang lewat karya lagunya ini kini telah tiada, namun “Indonesia Raya” masih tetap membahana setiap saat, dinyanyikan dan diagungkan oleh bangsa Indonesia, bahkan dikenal oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia.

SEJARAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Posted by Mustafa Kamal Friday, January 11, 2013 0 komentar

SEJARAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


    a.   Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI.  Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)  itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif  bagi penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.

b.   Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi.
Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama  Pancasila.

c.   Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita  mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut :
1.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari limasila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah.
Dalam hal ini, Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat ituIndonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untukIndonesiamerdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untukIndonesiamerdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Persatuan Indonesia
3.  Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5.  Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaiyu:
1.   Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.   Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.   Mufakat atau Demokrasi
4.   Kesejahteraan Sosial
5.   Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.    Sosio nasionalisme
2.    Sosio demokrasi
3.    Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.   Ir. Soekarno
2.   Ki Bagus Hadikusumo
3.   K.H. Wachid Hasjim
4.  Mr. Muh. Yamin
5.  M. Sutardjo Kartohadikusumo
6.  Mr. A.A. Maramis
7.  R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.    Ir.Soekarno.
2.    Drs. Muh. Hatta.
3.    Mr. A.A. Maramis.
4.    K.H. Wachid Hasyim.
5.    Abdul Kahar Muzakkir.
6.    Abikusno Tjokrosujoso.
7.     H. Agus Salim.
8.    Mr. Ahmad Subardjo.
9.    Mr. Muh. Yamin.

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan. Ada utusan dari Indonesia bagian timur yang mengutusnya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyatIndonesiabagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :

a.    Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b.      Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c.  Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d.      Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.

Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007.
Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007
Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua.Jakarta:SetNegRI

Popular Posts