SEJARAH PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
a.
Sejarah
Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok
Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar
negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan”
tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari
NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan
yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini
UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding
fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia
merdeka.
Pancasila sebagai
dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai
dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi
penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari
rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah
negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan
dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki
tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai
Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
b. Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal
dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep
pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham.
Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai
sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan
manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi.
Ideologi berisi
seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia
bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada
mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas
menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang
oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi
negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat
digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai anak
cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila dengan
definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil
usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau
menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan
waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung
satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan
pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu
negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
c.
Cita- Cita, Tujuan dan Visi
Negara Indonesia
Bangsa Indonesia
bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan
rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini
sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara
Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci
sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Adapun
visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai ,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat,
mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran
hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki
etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ideologi
dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari limasila. Kelima
sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau
dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.
Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI
terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit,
Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah.
Dalam hal ini,
Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat
ituIndonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun
Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang
mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati
bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu,
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan
oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September 1944. Oleh karena terus
menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan
usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan
ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan
khusus mengenai calon dasar negara untukIndonesiamerdeka nanti. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untukIndonesiamerdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad
Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Usulan ini diajukan
pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaiyu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh
Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal
ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang
pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk
sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI
yang berdomisili di Jakarta. Hasil
yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil
Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang,
yaitu:
1. Ir.Soekarno.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis.
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum
Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil
Presiden.
Untuk pengesahan
Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung
Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore
hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan. Ada utusan dari Indonesia bagian
timur yang mengutusnya.
Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyatIndonesiabagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru
saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno
PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki
Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa
Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya
ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang
kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi
Realitas artinya
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang
tak asing bagi mereka.
c. Dimensi
normalitas artinya
Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang
berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang
sifatnya positif.
d. Dimensi
Fleksilibelitas artinya
ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan
perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat
terbuka dan demokratis.
Pancasila dan kelima
silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan
pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME
sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung
nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling
mencintai.
Sila
Persatuan Indonesia, mengandung
nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam
mengembangkan negara Indonesia.
Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau
demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
Sila Keadiilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap
adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi
kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.
Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi
Aksara. Jakarta : 2007.
Winarno,
S.PD, M.Si, Paradigma
Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi
Aksara. Jakarta : 2007
Saafroedin Bahar
(ed). (1992) Risalah
Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi
kedua.Jakarta:SetNegRI