Your Adsense Link 728 X 15

Pages

TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SE RIAU 2017/2018

Posted by Mustafa Kamal Thursday, November 23, 2017 0 komentar




TATA TERTIB PEMILIHAN KOORDINATOR PUSAT
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018

1.      Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan atau dicalonkan sebagai koordinator pusat BEM Seluruh Riau
2.      Peserta yang dicalonkan untuk menjadi koordinator pusat BEM Seluruh Riau harus menyatakan kesediaannya dihadapan forum
3.      Calon koordinator pusat harus menyampaikan kata sambutan sebelum musyawarah dilaksanakan, setiap calon diberikan waktu selambat-lambatnya 10 menit
4.      Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
5.      Apabila tidak ada kesepakatan, maka pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
6.      Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai Kordinator Pusat BEM SRI


TATA TERTIB PEMILIHAN KOORDINATOR ISU
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018

1.      Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan atau dicalonkan sebagai koordinator Isu BEM Seluruh Riau
2.      Peserta yang dicalonkan untuk menjadi Koordinator Isu BEM Seluruh Riau harus menyatakan kesediaannya dihadapan forum
3.      Calon koordinator isu harus menyampaikan kata sambutan sebelum musyawarah dilaksanakan, setiap calon diberikan waktu selambat-lambatnya 10 menit
4.      Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
5.      Apabila tidak ada kesepakatan, maka pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
6.      Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai Kordinator Isu BEM SRI


TATA TERTIB PEMILIHAN KOORDINATOR DAERAH
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018

1.      Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan atau dicalonkan sebagai Koordinator Daerah BEM Seluruh Riau
2.      Peserta yang dicalonkan untuk menjadi Koordinator Daerah BEM Seluruh Riau harus menyatakan kesediaannya dihadapan forum
3.      Calon koordinator isu harus menyampaikan kata sambutan sebelum musyawarah dilaksanakan, setiap calon diberikan waktu selambat-lambatnya 10 menit
4.      Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
5.      Apabila tidak ada kesepakatan, maka pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
6.      Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai Kordinator Daerah BEM SRI




TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSDA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018

1.      Pimpinan sidang terdiri dari tiga orang peserta yang dipilih dalam Musda BEM SRI
2.      Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan atau dicalonkan sebagai pimpinan sidang
3.      Peserta yang dicalonkan untuk menjadi pimpinan sidang Musda BEM Seluruh Riau harus menyatakan kesediaannya dihadapan forum
4.      Jika yang bersedia hanya tiga orang, maka langsung terpilih menjadi pimpinan sidang Musda BEM SRI
5.      Apabila calon pimpinan sidang Musda BEM SRI lebih dari tiga orang, maka dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat
6.      Apabila tidak ada kesepakatan, maka pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
7.      Tiga calon pimpinan sidang Musda BEM SRI dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pimpinan sidang Musda BEM SRI


TATA TERTIB PEMILIHAN TUAN RUMAH
 MUSYAWARAH DAERAH
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018

1.      Setiap peserta penuh berhak mencalonkan dan atau dicalonkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musyawarah Daerah BEM SRI Tahun 2017
2.      Peserta yang dicalonkan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara Musyawarah Daerah BEM SRI Tahun 2017 harus menyatakan kesediaannya dihadapan forum
3.      Calon tuan rumah penyelenggara Musyawarah Daerah BEM SRI Tahun 2017 harus menyampaikan kata sambutan sebelum musyawarah dilaksanakan, setiap calon diberikan waktu 10 menit
4.      Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
5.      Apabila tidak ada kesepakatan, maka pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
6.      Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai tuan rumah penyelenggaran Musyawarah Daerah BEM SRI Tahun 2017


SURAT PERNYATAAN

            Saya yang bertanda tangan dibawah ini calon Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa se Provinsi Riau :
Nama                          :
NIM                            :
Perguruan Tinggi        :
            Dengan ini menyatakan akan memenuhi pernyataan dibawah ini :
1.      Terbuka terhadap isu-isu dipusat maupun di daerah
2.      Tidak akan membeda-bedakan seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Riau
3.      Selalu melibatkan seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Riau pada seluruh kegiatan di BEM-Sri
4.      Melibatkan seluruh delegasi perguruan di dalam pengurusan BEM-Sri
5.      Standart tuan rumah dalam penyelenggaraan MUSDA
6.      Melibatkan perwakilan dari pengurus BEM-Sri sebelumnya dalam peninjau
7.      Korpus BEM-Sri harus siap turun aksi jika ada permasalahan di pusat dan di daerah
8.      Apabila seluruh poin diatas tidak dipenuhi/ melanggar tuntutan ini seluruh Perguruan Tinggi berhak melaksanakan Musda luar biasa
9.      Apabila tuntutan ini dilanggar, dengan ini korpus bersedia di berhentikan
10.  Tidak menyalahgunakan wewenang KORPUS untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


                                                                                   Bengkalis,   November 2017

                                                                                           Yang menyatakan,
                                                                                        Calon Korpus BEM Sri
Materai 6000
 
                                                                                                         

                                                                                    (...........................................)

TATA TERTIB
MUSDA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH RIAU 2017

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam tata tertib ini, yang dimaksud dengan :
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau adalah aliansi strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau, atau disingkat dengan BEM SRI.
2.      Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau adalah presiden Mahasiswa BEM Perguruan Tinggi yang ditunjuk pada sidang Musda BEM Seluruh Riau sebelumnya, memegang peran sebagai koordinator utama komunikasi, eskalasi kegiatan, eskalasi keseluruhan isu, dan evaluasi yang dijalankan oleh BEM Seluruh Riau. Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau tidak dapat secara berurutan berasal dari Perguruan Tinggi yang sama.
3.      Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau (Korda BEM SRI) adalah Presiden Mahasiswa BEM Perguruan Tinggi yang ditunjuk pada Musda BEM SRI sebelumnya, memegang peran sebagai koordinator komunikasi, eskalasi keseluruhan isu, eskalasi yang dijalankan oleh BEM SRI di masing-masing Daerah/Kabupaten yang telah ditetapkan. Koordinator Daerah dipilih oleh BEM Perguruan Tinggi yang ada di daerah tersebut.
4.      Koordinator Isu Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau (Korsu BEM SRI) adalah Presiden Mahasiswa BEM Perguruan Tinggi yang ditunjuk pada Musda BEM SRI sebelumnya, memegang peran sebagai penanggung jawab kajian dan eskalasi isu yang dijalankan BEM SRI.
5.      Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau (Anggota BEM SRI) adalah BEM Perguruan Tinggi yang terdaftar sebagai Anggota BEM SRI.
6.      Musda BEM SRI adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam BEM SRI yang selanjutnya disingkat dengan Sidang Musda BEM SRI.
7.      Presidium Sidang Sementara Musda BEM SRI adalah 3 orang yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan peserta penuh Musda BEM SRI.


BAB II
WEWENANG

Pasal 2
Musda BEM SRI memiliki wewenang untuk :
1.      Mengevaluasi kinerja Korpus, Korsu dan Korda BEM SRI
2.      Menetapkan Korpus, Korsu dan Korda BEM SRI selanjutnya
3.      Menetapkan isu yang akan dikawal BEM SRI sekaligus Koordinator lainnya
4.      Menetapkan tempat pelaksanaan Rakerda BEM SRI 2017
5.      Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu berdasarkan persetujuan bersama peserta penuh Musda BEM SRI

BAB III
PESERTA

Pasal 3
Peserta Musda BEM SRI terdiri dari :
1.      Peserta Penuh
2.      Peserta Peninjau

Pasal 4
Peserta penuh adalah satu orang Presiden Mahasiswa atau yang ditunjuk oleh Presiden Mahasiswa setiap Perguruan Tinggi yang telah tergabung dalam aliansi BEM Se-Riau.

Pasal 5
Peserta penuh memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1.      Mengikuti sidang-sidang Musda BEM SRI
2.      Memakai tanda pengenal sebagai peserta penuh dalam Sidang Musda BEM SRI
3.      Meminta izin kepada pimpinan sidang saat ingin berbicara
4.      Meminta izin kepada presidium Musda BEM SRI jika akan meninggalkan ruangan
5.      Mengikuti sidang-sidang komisi berdasarkan pembagian pada sidang pleno
6.      Menjaga ketertiban, kesopanan dan kelancaran sidang
7.      Memberikan keterangan yang dapat diterima kepada panitia yang berwenang apabila tidak dapat mengikuti sidang Musda BEM SRI
Pasal 6
Peserta penuh memiliki hak-hak sebagai berikut :
1.      Hak suara
2.      Hak  bicara
3.      Hak dipilih dan memilih

Pasal 7
Peserta peninjau adalah setiap utusan Perguruan Tinggi yang tergabung dalam aliansi BEM SRI dan kehadirannya direkomendasikan oleh pimpinan BEM Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 8
Peserta peninjau memiliki hak-hak sebagai berikut :
1.      Hak bicara

Pasal 9
Peserta peninjau memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1.      Peserta peninjau wajib meminta izin kepada pimpinan sidang saat ingin berbicara
2.      Peserta peninjau meminta izin kepada salah satu presidium Musda BEM SRI jika akan meninggalkan ruangan
3.      Peserta peninjau wajib menjaga ketertiban, kesopanan dan kelancaran sidang
4.      Memakai tanda pengenal sebagai peserta peninjau dalam sidang Musda BEM SRI

BAB IV
PERSIDANGAN

Pasal 10
Sidang-sidang Musda BEM SRI terdiri dari :
1.      Sidang pleno
2.      Sidang komisi

Pasal 11
Tugas dan wewenang sidang pleno adalah :
1.      Memilih dan memutuskan pimpinan tetap sidang pleno
2.      Memutuskan pembagian sidang komisi dalam Musda BEM SRI
3.      Memutuskan pimpinan sementara sidang komisi
4.      Memutuskan agenda sidang pleno
5.      Memutuskan dan menetapkan hasil-hasil sidang Musda BEM SRI

Pasal 12
Tugas dan wewenang sidang komisi adalah :
1.      Memilih dan memutuskan pimpinan tetap sidang komisi
2.      Memutuskan agenda sidang komisi
3.      Merumuskan hasil-hasil sidang komisi untuk dibawa ke sidang pleno

BAB V
PIMPINAN SIDANG

Pasal 13
1.      Pimpinan sidang pleno Musda BEM SRI adalah Presidium sidang pleno dan Presidium sidang sementara
2.      Presidium sidang pleno terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh peserta penuh
3.      Presidium sidang sementara dalam sidang pleno Musda BEM SRI ditunjuk oleh Koordinator Pusat BEM SRI

Pasal 14
Pimpinan sidang komisi Musda BEM SRI adalah pimpinan hasil kesepakatan dari anggota komisi

Pasal 15
Mekanisme pemilihan Presidium Sidang Pleno adalah :
1.      Pemilihan Presidium sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang sementara
2.      Calon Presidium Sidang Pleno adalah satu peserta Musda BEM SRI yang diusung oleh masing-masing Perguruan Tinggi
3.      Presidium Sidang Pleno ditetapkan dengan musyawarah mufakat yang dipimpin oleh presidium sidang sementara
4.      Jika mekanisme musyawarah mufakat tidak berhasil, maka dilakukan lobby dan jika tidak berhasil maka dilakukan melalui pemungutan suara (voting)
Pasal 16
Tugas dan wewenang Presidium Sidang Pleno adalah sebagai berikut :
1.      Memimpin dan mengarahkan sidang pleno
2.      Menjaga ketertiban, kesopanan dan kelancaran Sidang Pleno
3.      Presidium Sidang Pleno wajib mengenakan jas almamater dalam sidang Musda BEM SRI
4.      Memperingatkan peserta penuh dan peninjau yang mengganggu jalannya sidang pleno
5.      Mengeluarkan peserta penuh dan peninjau pada peringatan ketiga sesuai dengan kesepakatan peserta sidang
6.      Memanggil kembali peserta penuh dan peninjau yang dikeluarkan dari sidang pleno
7.      Menunda sidang pleno atas persetujuan sidang
8.      Mengawasi jalannya sidang pleno
9.      Memastikan notulensi sidang pleno

BAB VI
MEKANISME SIDANG

Pasal 17
Syarat untuk memulai sidang pleno adalah :
1.      Dihadiri oleh minimal dua orang Presidium Sidang Pleno, kecuali sidang pleno untuk memilih Presidium Sidang Pleno harus dihadiri oleh seluruh Presidium Sidang Sementara
2.      Jika jumlah presidium sidang pleno yang hadir kurang dari batas minimal,  maka mekanisme dimulainya sidang diserahkan kepada presidium sidang pleno dan peserta penuh yang hadir
3.      Telah mencapai kuorum sidang pleno, yaitu setengah jumlah peserta penuh ditambah satu orang
4.      Jika tidak mencapai kuorum, maka sidang pleno diskorsing dalam waktu 1 x 15 menit
5.      Jika sidang pleno belum mencapai kuorum setelah skorsing sesuai poin 4 diatas, maka sidang dapat dimulai dengan kesepakatan peserta penuh yang hadir

Pasal 18
Penundaan sidang terjadi untuk hal-hal sebagai berikut :
1.      Skorsing, dengan ketentuan :
a.       Peserta tetap berada di dalam ruang sidang
b.      Selama-lamanya 30 menit

2.      Break, dengan ketentuan :
a.       Peserta diperbolehkan meninggalkan ruang sidang
b.      Selambat-lambatnya 60 menit

3.      Pending, dengan ketentuan yang disepakati oleh peserta dan pimpinan sidang

BAB VII
MEKANISME PENGAMBILAN PUTUSAN

Pasal 19
Putusan hasil sidang pleno Musda BEM SRI terdiri dari :
1.      Ketetapan Musda BEM SRI, mengikat seluruh anggota BEM SRI
2.      Keputusan Musda BEM SRI, mengikat peserta kongres BEM SRI
3.      Resolusi, penyikapan terhadap pihak diluar BEM SRI

Pasal 20
Mekanisme pengambilan putusan Musda BEM SRI terdiri dari :
1.      Musyawarah mufakat
2.      Lobi
3.      Pemungutan suara
4.      Peninjauan kembali

Pasal 21
Mekanisme pengambilan putusan BEM SRI dilakukan dengan :
1.      Musyawarah mufakat
2.      Jika musyawarah mufakat tidak berhasil, maka sidang diskorsing maksimal 2 x 10 menit
3.      Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah dilakukan lobbi, maka putusan diambil dengan pemungutan suara (voting) oleh peserta penuh


Pasal 22
Proses peninjauan kembali adalah :
1.      Hanya dapat dilakukan setelah pembahasan putusan yang bersangkutan telah selesai
2.      Peninjauan kembali dapat dilakukan :
a.       Hanya sekali terhadap salah satu pasal
b.      Hanya sekali terhadap sejumlah pasal yang berkaitan
3.      Hanya dapat dilakukan atas persetujuan Presidium sidang pleno dengan mempertimbangkan kesepakatan peserta penuh yang hadir

Pasal 23
Proses pengambilan putusan dalam proses peninjauan kembali adalah :
1.      Musyawarah mufakat
2.      Jika musyawarah mufakat tidak berhasil, maka siadng diskorsing maksimal satu kali untuk melakukan lobbi
3.      Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah dilakukan lobbi, maka putusan diambil dengan pemungutan suara (voting) melalui peserta penuh yang hadir

Pasal 24
Batas waktu maksimal pengajuan peninjauan kembali :
1.      Untuk tata tertib adalah pada hari yang sama setelah seluruh tata tertib diputuskan
2.      Untuk putusan selain tata tertib adalah sebelum penutupan sidang Musda BEM SRI
3.      Pada saat sidang Musda BEM SRI telah ditutup, maka tidak boleh dilakukan peninjauan kembali

BAB VIII
PENGESAHAN PUTUSAN

Pasal 25
1.      Pengesahan putusan Musda BEM SRI hanya dapat dilakukan melalui sidang pleno Musda BEM SRI yang dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari peserta penuh
2.      Jika jumlah peserta penuh yang masih memiliki hak suara kurang dari setengah tambah satu orang, maka sidang pleno diskorsing maksimal 2 kali
3.      Jika jumlah peserta penuh yang masih memiliki hak suara masih kurang dari setengah tambah satu orang, maka putusan dapat disahkan dengan persetujuan dari jumlah peserta penuh yang hadir

Pasal 26
Semua putusan Musda BEM SRI dianggap sah bila ditandatangani oleh Presidium sidang pleno Musda BEM SRI

BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 27
Pelanggaran dalam Musda BEM SRI adalah :
1.      Pelanggaran berlaku untuk peserta Musda BEM SRI
2.      Pelanggaran terdiri dari pelanggaran berat dan ringan

Pasal 28
Pelanggaran ringan adalah pelanggaran terhadap kewajiban :
1.      Menggunakan tanda pengenal dalam sidang Musda BEM SRI
2.      Meminta izin kepada pimpinan sidang Musda BEM SRI untuk berbicara
3.      Meminta izin kepada Presidium sidang Musda BEM SRI jika akan meninggalkan ruangan
4.      Menjaga ketertiban, kesopanan dan kelancaran sidang Musda BEM SRI, dengan batasan :
a.       Memakai jas almamater
b.      Berpakaian dan berperilaku sopan
c.       Tidak berisik atau berbuat gaduh
d.      Tidak merokok dalam ruangan sidang

Pasal 29
Pelanggaran berat adalah pelanggaran terhadap kewajiban :
1.      Menjaga ketertiban, kesopanan dan kelancaran sidang Musda BEM SRI, dengan batasan :
a.       Tidak melakukan kekerasan fisik terhadap peserta lainnya
b.      Tidak merusak properti
c.       Tidak menghina, mencaci-maki, dan merendahkan peserta lainnya
2.      Khusus untuk peserta penuh, memberikan keterangan yang dapat diterima kepada peserta sidang, jika tidak mengikuti sidang Musda BEM SRI
3.      Khusus untuk peserta penuh, apabila terlambat lebih dari 30 menit tanpa keterangan kepada panitia yang bersangkutan

Pasal 30
Sanksi terhadap pelanggaran ringan adalah :
1.      Peringatan dari pimpinan sidang
2.      Jika sudah mendapat 3 kali peringatan, maka peserta penuh Musda BEM SRI yang bersangkutan hak peserta penuh dalam hak suara, hak dipilih dan hak memilih akan dicabut
3.      Jka sudah mendapat 3 kali peringatan, maka peserta peninjau Musda BEM SRI yang bersangkutan hak mengeluarkan pendapat, hak interupsi dan mengikuti sidang pleno dan atau sidang komisi dikeluarkan selama 2 x 30 menit

Pasal 31
Sanksi terhadap pelanggaran berat adalah :
1.      Peserta penuh yang tidak hadir dalam persidangan selama 2 sesi (pleno) tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima, maka peserta tersebut dapat dikeluarkan dari sidang Musda BEM SRI
2.      Peserta penuh yang hadir terlambat lebih dari 30 menit tanpa keterangan yang kepada panitia yang bersangkutan, dianggap tidak hadir
3.      Selain sanksi untuk jenis pelanggaran berat diatas, maka sanksi untuk pelanggaran berat lain adalah :
a.       Dikeluarkan dari ruangan sidang Muda BEM SRI sampai agenda sidang selanjutnya
b.      Jika setelah masuk kembali, peserta Musda BEM SRI tersebut masih melakukan pelanggaran berat, maka selanjutnya tidak diperbolehkan mengikuti sidang Musda BEM SRI



Pasal 32
Mekanisme untuk peserta yang tidak hadir dalam persidangan adalah :
1.      Memberikan keterangan kepada panitia yang bersangkutan paling lambat sebelum sidang atau sesi dimulai
2.      Mekanisme pemberian keterangan dapat dilakukan melalui alat komunikasi ataupum lisan jika bertemu langsung dengan salah satu panitiayang bersangkutan
3.      Keterangan yang dapat diterima adalah keterangan karena sakit, urusan akademis atau keterangan lain yang dapat diterima berdasarkan pertimbangan panitia

BAB X
PENUTUP

Pasal 33
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib sidang ini akan diatur kemudian oleh presidium sidang melalui persetujuan peserta Musda BEM SRI
2.      Tata tertib ini berlaku sejak waktu ditetapkan

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts