TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SE RIAU 2017/2018
Thursday, November 23, 2017
0
komentar
TATA TERTIB PEMILIHAN
KOORDINATOR PUSAT
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018
1. Setiap
peserta penuh berhak mencalonkan dan atau dicalonkan sebagai koordinator pusat
BEM Seluruh Riau
2. Peserta
yang dicalonkan untuk menjadi koordinator pusat BEM Seluruh Riau harus
menyatakan kesediaannya dihadapan forum
3. Calon
koordinator pusat harus menyampaikan kata sambutan sebelum musyawarah
dilaksanakan, setiap calon diberikan waktu selambat-lambatnya 10 menit
4. Keputusan
diambil dengan musyawarah mufakat
5. Apabila
tidak ada kesepakatan, maka pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
TATA TERTIB PEMILIHAN
KOORDINATOR ISU
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018
1.
Setiap peserta penuh berhak mencalonkan
dan atau dicalonkan sebagai koordinator Isu BEM Seluruh Riau
2.
Peserta yang dicalonkan untuk menjadi
Koordinator Isu BEM Seluruh Riau harus menyatakan kesediaannya dihadapan forum
3.
Calon koordinator isu harus menyampaikan
kata sambutan sebelum musyawarah dilaksanakan, setiap calon diberikan waktu
selambat-lambatnya 10 menit
4.
Keputusan diambil dengan musyawarah
mufakat
5.
Apabila tidak ada kesepakatan, maka
pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
6.
Calon dengan suara terbanyak dinyatakan
sebagai Kordinator Isu BEM SRI
TATA TERTIB PEMILIHAN
KOORDINATOR DAERAH
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018
1.
Setiap peserta penuh berhak mencalonkan
dan atau dicalonkan sebagai Koordinator Daerah BEM Seluruh Riau
2.
Peserta yang dicalonkan untuk menjadi
Koordinator Daerah BEM Seluruh Riau harus menyatakan kesediaannya dihadapan
forum
3.
Calon koordinator isu harus menyampaikan
kata sambutan sebelum musyawarah dilaksanakan, setiap calon diberikan waktu
selambat-lambatnya 10 menit
4.
Keputusan diambil dengan musyawarah
mufakat
5.
Apabila tidak ada kesepakatan, maka
pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
6.
Calon dengan suara terbanyak dinyatakan
sebagai Kordinator Daerah BEM SRI
TATA TERTIB PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG MUSDA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SELURUH RIAU
PERIODE 2017/2018
1.
Pimpinan sidang terdiri dari tiga orang
peserta yang dipilih dalam Musda BEM SRI
2.
Setiap peserta penuh berhak mencalonkan
dan atau dicalonkan sebagai pimpinan sidang
3.
Peserta yang dicalonkan untuk menjadi
pimpinan sidang Musda BEM Seluruh Riau harus menyatakan kesediaannya dihadapan
forum
4.
Jika yang bersedia hanya tiga orang, maka
langsung terpilih menjadi pimpinan sidang Musda BEM SRI
5.
Apabila calon pimpinan sidang Musda BEM
SRI lebih dari tiga orang, maka dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat
6.
Apabila tidak ada kesepakatan, maka
pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
7.
Tiga calon pimpinan sidang Musda BEM SRI
dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pimpinan sidang Musda BEM SRI
TATA
TERTIB PEMILIHAN TUAN RUMAH
MUSYAWARAH DAERAH
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH RIAU
PERIODE
2017/2018
1.
Setiap peserta penuh berhak mencalonkan
dan atau dicalonkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musyawarah Daerah BEM
SRI Tahun 2017
2.
Peserta yang dicalonkan untuk menjadi tuan
rumah penyelenggara Musyawarah Daerah BEM SRI Tahun 2017 harus menyatakan
kesediaannya dihadapan forum
3.
Calon tuan rumah penyelenggara Musyawarah
Daerah BEM SRI Tahun 2017 harus menyampaikan kata sambutan sebelum musyawarah
dilaksanakan, setiap calon diberikan waktu 10 menit
4.
Keputusan diambil dengan musyawarah
mufakat
5.
Apabila tidak ada kesepakatan, maka
pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting
6.
Calon dengan suara terbanyak dinyatakan
sebagai tuan rumah penyelenggaran Musyawarah Daerah BEM SRI Tahun 2017
SURAT
PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah
ini calon Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa se Provinsi Riau :
Nama :
NIM :
Perguruan
Tinggi :
Dengan ini menyatakan akan memenuhi
pernyataan dibawah ini :
1.
Terbuka terhadap isu-isu dipusat maupun di
daerah
2.
Tidak akan membeda-bedakan seluruh
Perguruan Tinggi yang ada di Riau
3.
Selalu melibatkan seluruh Perguruan Tinggi
yang ada di Riau pada seluruh kegiatan di BEM-Sri
4.
Melibatkan seluruh delegasi perguruan di
dalam pengurusan BEM-Sri
5.
Standart tuan rumah dalam penyelenggaraan
MUSDA
6.
Melibatkan perwakilan dari pengurus
BEM-Sri sebelumnya dalam peninjau
7.
Korpus BEM-Sri harus siap turun aksi jika
ada permasalahan di pusat dan di daerah
8.
Apabila seluruh poin diatas tidak
dipenuhi/ melanggar tuntutan ini seluruh Perguruan Tinggi berhak melaksanakan
Musda luar biasa
9.
Apabila tuntutan ini dilanggar, dengan ini
korpus bersedia di berhentikan
10.
Tidak menyalahgunakan wewenang KORPUS
untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok
Demikian
surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
Bengkalis, November 2017
Yang
menyatakan,
Calon
Korpus BEM Sri
|
(...........................................)
TATA
TERTIB
MUSDA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH RIAU 2017
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam tata tertib ini, yang dimaksud
dengan :
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau
adalah aliansi strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau, atau disingkat
dengan BEM SRI.
2.
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa
Seluruh Riau adalah presiden Mahasiswa BEM Perguruan Tinggi yang ditunjuk pada
sidang Musda BEM Seluruh Riau sebelumnya, memegang peran sebagai koordinator
utama komunikasi, eskalasi kegiatan, eskalasi keseluruhan isu, dan evaluasi
yang dijalankan oleh BEM Seluruh Riau. Koordinator Pusat Badan Eksekutif
Mahasiswa Seluruh Riau tidak dapat secara berurutan berasal dari Perguruan
Tinggi yang sama.
3.
Koordinator Daerah Badan Eksekutif
Mahasiswa Seluruh Riau (Korda BEM SRI) adalah Presiden Mahasiswa BEM Perguruan
Tinggi yang ditunjuk pada Musda BEM SRI sebelumnya, memegang peran sebagai
koordinator komunikasi, eskalasi keseluruhan isu, eskalasi yang dijalankan oleh
BEM SRI di masing-masing Daerah/Kabupaten yang telah ditetapkan. Koordinator
Daerah dipilih oleh BEM Perguruan Tinggi yang ada di daerah tersebut.
4.
Koordinator Isu Badan Eksekutif Mahasiswa
Seluruh Riau (Korsu BEM SRI) adalah Presiden Mahasiswa BEM Perguruan Tinggi
yang ditunjuk pada Musda BEM SRI sebelumnya, memegang peran sebagai penanggung
jawab kajian dan eskalasi isu yang dijalankan BEM SRI.
5.
Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh
Riau (Anggota BEM SRI) adalah BEM Perguruan Tinggi yang terdaftar sebagai
Anggota BEM SRI.
6.
Musda BEM SRI adalah forum pengambilan
keputusan tertinggi dalam BEM SRI yang selanjutnya disingkat dengan Sidang
Musda BEM SRI.
7.
Presidium Sidang Sementara Musda BEM SRI
adalah 3 orang yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan peserta penuh Musda BEM
SRI.
BAB
II
WEWENANG
Pasal
2
Musda BEM SRI memiliki wewenang untuk
:
1.
Mengevaluasi kinerja Korpus, Korsu dan
Korda BEM SRI
2.
Menetapkan Korpus, Korsu dan Korda BEM SRI
selanjutnya
3.
Menetapkan isu yang akan dikawal BEM SRI
sekaligus Koordinator lainnya
4.
Menetapkan tempat pelaksanaan Rakerda BEM
SRI 2017
5.
Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
berdasarkan persetujuan bersama peserta penuh Musda BEM SRI
BAB
III
PESERTA
Pasal
3
Peserta Musda BEM SRI terdiri dari :
1. Peserta
Penuh
2. Peserta
Peninjau
Pasal
4
Peserta
penuh adalah satu orang Presiden Mahasiswa atau yang ditunjuk oleh Presiden Mahasiswa
setiap Perguruan Tinggi yang telah tergabung dalam aliansi BEM Se-Riau.
Pasal
5
Peserta penuh memiliki
kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1. Mengikuti
sidang-sidang Musda BEM SRI
2. Memakai
tanda pengenal sebagai peserta penuh dalam Sidang Musda BEM SRI
3. Meminta
izin kepada pimpinan sidang saat ingin berbicara
4. Meminta
izin kepada presidium Musda BEM SRI jika akan meninggalkan ruangan
5. Mengikuti
sidang-sidang komisi berdasarkan pembagian pada sidang pleno
6. Menjaga
ketertiban, kesopanan dan kelancaran sidang
7. Memberikan
keterangan yang dapat diterima kepada panitia yang berwenang apabila tidak
dapat mengikuti sidang Musda BEM SRI
Pasal
6
Peserta penuh memiliki hak-hak
sebagai berikut :
1. Hak
suara
2. Hak bicara
3. Hak
dipilih dan memilih
Pasal
7
Peserta
peninjau adalah setiap utusan Perguruan Tinggi yang tergabung dalam aliansi BEM
SRI dan kehadirannya direkomendasikan oleh pimpinan BEM Perguruan Tinggi yang
bersangkutan.
Pasal
8
Peserta peninjau memiliki hak-hak
sebagai berikut :
1. Hak
bicara
Pasal
9
Peserta peninjau memiliki
kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1.
Peserta peninjau wajib meminta izin kepada
pimpinan sidang saat ingin berbicara
2.
Peserta peninjau meminta izin kepada salah
satu presidium Musda BEM SRI jika akan meninggalkan ruangan
3.
Peserta peninjau wajib menjaga ketertiban,
kesopanan dan kelancaran sidang
4.
Memakai tanda pengenal sebagai peserta
peninjau dalam sidang Musda BEM SRI
BAB
IV
PERSIDANGAN
Pasal
10
Sidang-sidang Musda BEM SRI terdiri
dari :
1. Sidang
pleno
2. Sidang
komisi
Pasal
11
Tugas dan wewenang sidang pleno
adalah :
1. Memilih
dan memutuskan pimpinan tetap sidang pleno
2.
Memutuskan pembagian sidang komisi dalam
Musda BEM SRI
3.
Memutuskan pimpinan sementara sidang
komisi
4.
Memutuskan agenda sidang pleno
5.
Memutuskan dan menetapkan hasil-hasil
sidang Musda BEM SRI
Pasal
12
Tugas dan wewenang sidang komisi
adalah :
1.
Memilih dan memutuskan pimpinan tetap
sidang komisi
2.
Memutuskan agenda sidang komisi
3.
Merumuskan hasil-hasil sidang komisi untuk
dibawa ke sidang pleno
BAB
V
PIMPINAN
SIDANG
Pasal
13
1.
Pimpinan sidang pleno Musda BEM SRI adalah
Presidium sidang pleno dan Presidium sidang sementara
2.
Presidium sidang pleno terdiri dari tiga
orang yang dipilih oleh peserta penuh
3.
Presidium sidang sementara dalam sidang
pleno Musda BEM SRI ditunjuk oleh Koordinator Pusat BEM SRI
Pasal
14
Pimpinan
sidang komisi Musda BEM SRI adalah pimpinan hasil kesepakatan dari anggota
komisi
Pasal
15
Mekanisme pemilihan Presidium Sidang
Pleno adalah :
1.
Pemilihan Presidium sidang pleno dipimpin
oleh presidium sidang sementara
2.
Calon Presidium Sidang Pleno adalah satu
peserta Musda BEM SRI yang diusung oleh masing-masing Perguruan Tinggi
3.
Presidium Sidang Pleno ditetapkan dengan
musyawarah mufakat yang dipimpin oleh presidium sidang sementara
4.
Jika mekanisme musyawarah mufakat tidak
berhasil, maka dilakukan lobby dan jika tidak berhasil maka dilakukan melalui
pemungutan suara (voting)
Pasal
16
Tugas dan wewenang Presidium Sidang
Pleno adalah sebagai berikut :
1.
Memimpin dan mengarahkan sidang pleno
2.
Menjaga ketertiban, kesopanan dan
kelancaran Sidang Pleno
3.
Presidium Sidang Pleno wajib mengenakan
jas almamater dalam sidang Musda BEM SRI
4.
Memperingatkan peserta penuh dan peninjau
yang mengganggu jalannya sidang pleno
5.
Mengeluarkan peserta penuh dan peninjau
pada peringatan ketiga sesuai dengan kesepakatan peserta sidang
6.
Memanggil kembali peserta penuh dan
peninjau yang dikeluarkan dari sidang pleno
7.
Menunda sidang pleno atas persetujuan
sidang
8.
Mengawasi jalannya sidang pleno
9.
Memastikan notulensi sidang pleno
BAB
VI
MEKANISME
SIDANG
Pasal
17
Syarat untuk memulai sidang pleno
adalah :
1.
Dihadiri oleh minimal dua orang Presidium
Sidang Pleno, kecuali sidang pleno untuk memilih Presidium Sidang Pleno harus
dihadiri oleh seluruh Presidium Sidang Sementara
2.
Jika jumlah presidium sidang pleno yang
hadir kurang dari batas minimal, maka
mekanisme dimulainya sidang diserahkan kepada presidium sidang pleno dan
peserta penuh yang hadir
3.
Telah mencapai kuorum sidang pleno, yaitu
setengah jumlah peserta penuh ditambah satu orang
4.
Jika tidak mencapai kuorum, maka sidang pleno
diskorsing dalam waktu 1 x 15 menit
5.
Jika sidang pleno belum mencapai kuorum
setelah skorsing sesuai poin 4 diatas, maka sidang dapat dimulai dengan
kesepakatan peserta penuh yang hadir
Pasal
18
Penundaan sidang terjadi untuk
hal-hal sebagai berikut :
1.
Skorsing, dengan ketentuan :
a. Peserta
tetap berada di dalam ruang sidang
b. Selama-lamanya
30 menit
2. Break,
dengan ketentuan :
a. Peserta
diperbolehkan meninggalkan ruang sidang
b. Selambat-lambatnya
60 menit
3. Pending,
dengan ketentuan yang disepakati oleh peserta dan pimpinan sidang
BAB
VII
MEKANISME
PENGAMBILAN PUTUSAN
Pasal
19
Putusan hasil sidang pleno Musda BEM
SRI terdiri dari :
1.
Ketetapan Musda BEM SRI, mengikat seluruh
anggota BEM SRI
2.
Keputusan Musda BEM SRI, mengikat peserta
kongres BEM SRI
3.
Resolusi, penyikapan terhadap pihak diluar
BEM SRI
Pasal
20
Mekanisme pengambilan putusan Musda
BEM SRI terdiri dari :
1. Musyawarah
mufakat
2. Lobi
3. Pemungutan
suara
4. Peninjauan
kembali
Pasal
21
Mekanisme pengambilan putusan BEM SRI
dilakukan dengan :
1.
Musyawarah mufakat
2.
Jika musyawarah mufakat tidak berhasil,
maka sidang diskorsing maksimal 2 x 10 menit
3.
Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah
dilakukan lobbi, maka putusan diambil dengan pemungutan suara (voting) oleh
peserta penuh
Pasal
22
Proses peninjauan kembali adalah :
1.
Hanya dapat dilakukan setelah pembahasan
putusan yang bersangkutan telah selesai
2.
Peninjauan kembali dapat dilakukan :
a. Hanya
sekali terhadap salah satu pasal
b. Hanya
sekali terhadap sejumlah pasal yang berkaitan
3.
Hanya dapat dilakukan atas persetujuan
Presidium sidang pleno dengan mempertimbangkan kesepakatan peserta penuh yang
hadir
Pasal
23
Proses pengambilan putusan dalam
proses peninjauan kembali adalah :
1.
Musyawarah mufakat
2.
Jika musyawarah mufakat tidak berhasil,
maka siadng diskorsing maksimal satu kali untuk melakukan lobbi
3.
Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah
dilakukan lobbi, maka putusan diambil dengan pemungutan suara (voting) melalui
peserta penuh yang hadir
Pasal
24
Batas waktu maksimal pengajuan
peninjauan kembali :
1.
Untuk tata tertib adalah pada hari yang
sama setelah seluruh tata tertib diputuskan
2.
Untuk putusan selain tata tertib adalah
sebelum penutupan sidang Musda BEM SRI
3.
Pada saat sidang Musda BEM SRI telah
ditutup, maka tidak boleh dilakukan peninjauan kembali
BAB
VIII
PENGESAHAN
PUTUSAN
Pasal
25
1.
Pengesahan putusan Musda BEM SRI hanya
dapat dilakukan melalui sidang pleno Musda BEM SRI yang dihadiri
sekurang-kurangnya dua per tiga dari peserta penuh
2.
Jika jumlah peserta penuh yang masih
memiliki hak suara kurang dari setengah tambah satu orang, maka sidang pleno
diskorsing maksimal 2 kali
3.
Jika jumlah peserta penuh yang masih
memiliki hak suara masih kurang dari setengah tambah satu orang, maka putusan
dapat disahkan dengan persetujuan dari jumlah peserta penuh yang hadir
Pasal
26
Semua
putusan Musda BEM SRI dianggap sah bila ditandatangani oleh Presidium sidang
pleno Musda BEM SRI
BAB
IX
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Pasal
27
Pelanggaran dalam Musda BEM SRI
adalah :
1. Pelanggaran
berlaku untuk peserta Musda BEM SRI
2. Pelanggaran
terdiri dari pelanggaran berat dan ringan
Pasal
28
Pelanggaran ringan adalah pelanggaran
terhadap kewajiban :
1. Menggunakan
tanda pengenal dalam sidang Musda BEM SRI
2. Meminta
izin kepada pimpinan sidang Musda BEM SRI untuk berbicara
3. Meminta
izin kepada Presidium sidang Musda BEM SRI jika akan meninggalkan ruangan
4. Menjaga
ketertiban, kesopanan dan kelancaran sidang Musda BEM SRI, dengan batasan :
a.
Memakai jas almamater
b.
Berpakaian dan berperilaku sopan
c.
Tidak berisik atau berbuat gaduh
d.
Tidak merokok dalam ruangan sidang
Pasal
29
Pelanggaran berat
adalah pelanggaran terhadap kewajiban :
1.
Menjaga ketertiban, kesopanan dan
kelancaran sidang Musda BEM SRI, dengan batasan :
a. Tidak
melakukan kekerasan fisik terhadap peserta lainnya
b. Tidak
merusak properti
c. Tidak
menghina, mencaci-maki, dan merendahkan peserta lainnya
2.
Khusus untuk peserta penuh, memberikan
keterangan yang dapat diterima kepada peserta sidang, jika tidak mengikuti
sidang Musda BEM SRI
3.
Khusus untuk peserta penuh, apabila
terlambat lebih dari 30 menit tanpa keterangan kepada panitia yang bersangkutan
Pasal
30
Sanksi terhadap pelanggaran ringan
adalah :
1.
Peringatan dari pimpinan sidang
2.
Jika sudah mendapat 3 kali peringatan,
maka peserta penuh Musda BEM SRI yang bersangkutan hak peserta penuh dalam hak
suara, hak dipilih dan hak memilih akan dicabut
3.
Jka sudah mendapat 3 kali peringatan, maka
peserta peninjau Musda BEM SRI yang bersangkutan hak mengeluarkan pendapat, hak
interupsi dan mengikuti sidang pleno dan atau sidang komisi dikeluarkan selama
2 x 30 menit
Pasal
31
Sanksi terhadap pelanggaran berat
adalah :
1.
Peserta penuh yang tidak hadir dalam
persidangan selama 2 sesi (pleno) tanpa memberikan keterangan yang dapat
diterima, maka peserta tersebut dapat dikeluarkan dari sidang Musda BEM SRI
2.
Peserta penuh yang hadir terlambat lebih
dari 30 menit tanpa keterangan yang kepada panitia yang bersangkutan, dianggap
tidak hadir
3.
Selain sanksi untuk jenis pelanggaran
berat diatas, maka sanksi untuk pelanggaran berat lain adalah :
a. Dikeluarkan
dari ruangan sidang Muda BEM SRI sampai agenda sidang selanjutnya
b. Jika
setelah masuk kembali, peserta Musda BEM SRI tersebut masih melakukan
pelanggaran berat, maka selanjutnya tidak diperbolehkan mengikuti sidang Musda
BEM SRI
Pasal
32
Mekanisme untuk
peserta yang tidak hadir dalam persidangan adalah :
1.
Memberikan keterangan kepada panitia yang
bersangkutan paling lambat sebelum sidang atau sesi dimulai
2.
Mekanisme pemberian keterangan dapat
dilakukan melalui alat komunikasi ataupum lisan jika bertemu langsung dengan
salah satu panitiayang bersangkutan
3.
Keterangan yang dapat diterima adalah
keterangan karena sakit, urusan akademis atau keterangan lain yang dapat
diterima berdasarkan pertimbangan panitia
BAB
X
PENUTUP
Pasal
33
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib sidang ini akan diatur kemudian oleh presidium sidang melalui
persetujuan peserta Musda BEM SRI
2.
Tata tertib ini berlaku sejak waktu
ditetapkan
0 komentar:
Post a Comment